Kenapa menonton tv itu haram?

Karena menonton tv adalah zina mata

Allah memerintahkan lelaki yang beriman untuk menundukkan pandangan dari melihat wanita yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya seperti termaktub dalam firman-Nya:

Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)

Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan kepada kaum mukminin dan kaum mukminat untuk menundukkan pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib. Kemudian Allah menerangkan bahwa hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi mereka. Penetap syariat tidak membolehkan lelaki memandang wanita yang bukan mahramnya terkecuali pandangan yang tidak disengaja. Itu pun, pandangan tanpa sengaja itu, tidak boleh disusul dengan pandangan berikutnya. Jarir bin Abdillah berkata:

ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ n ﻋَﻦْ ﻧَﻈْﺮِ ﺍﻟْﻔُﺠَﺎﺀَﺓِ، ﻓَﺄَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺻْﺮِﻑَ ﺑَﺼَﺮِﻱ

Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5609)

Al-Imam An-Nawawi menerangkan, “Makna ﺍﻟْﻔُﺠَﺎﺀَﺓِ ﻧَﻈْﺮِ adalah pandangan seorang lelaki kepada wanita ajnabiyah tanpa sengaja. Maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan tersebut, dan wajib baginya memalingkan pandangannya pada saat itu. Jika segera dipalingkannya, maka tidak ada dosa baginya. Namun bila ia terus memandangi si wanita, ia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Rasulullah memerintahkan Jarir untuk memalingkan pandangannya. Juga bersamaan dengan adanya firman Allah :

“Katakanlah (Ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata…’.” (An-Nur: 30) [Al-Minhaj, 14/364]

Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan dari lawan jenis, karena melihat wanita yang haram untuk dilihat, adalah zina. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah dari Nabi :

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﺣَﻈَّﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﺃَﺩْﺭَﻙَ ﺫَﻟِﻚَ ﻻَ ﻣَﺤَﺎﻟَﺔ، ﻓَﺰِﻧَﺎ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦِ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ، ﻭَﺯِﻧَﺎ ﺍﻟﻠِّﺴَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﻨْﻄِﻖُُ، ﻭَﺍﻟﻨَّﻔُﺲُ ﺗَﻤَﻨَّﻰ ﻭَﺗَﺸْﺘَﻬِﻲ، ﻭَﺍﻟْﻔَﺮْﺝُ ﻳُﺼَﺪِّﻕُ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﻭْ ﻳُﻜَﺬِّﺑُﻪُ

Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia akan mendapatkannya, tidak bisa terhindarkan. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), dan zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)

Dalam lafadz lain disebutkan:

ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻧَﺼِﻴْﺒُﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰِّﻧَﻰ، ﻣُﺪْﺭِﻙُ ﺫَﻟِﻚَ ﻻَ ﻣَﺤَﺎﻟَﺔَ، ﻓَﺎﻟْﻌَﻴْﻨَﺎﻥِ ﺯِﻧَﺎﻫُﻤَﺎ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ، ﻭَﺍﻟْﺄُﺫُﻧَﺎﻥِ ﺯِﻧَﺎﻫُﻤَﺎ ﺍﻟْﺎِﺳْﺘِﻤَﺎﻉُ، ﻭَﺍﻟﻠِّﺴَﺎﻥُ ﺯِﻧَﺎﻩُ ﺍﻟْﻜَﻼَﻡُ، ﻭَﺍﻟْﻴَﺪُ ﺯِﻧَﺎﻫَﺎ ﺍﻟْﺒَﻄْﺶُ، ﻭَﺍﻟﺮِّﺟْﻞُ ﺯِﻧَﺎﻫَﺎ ﺍﻟْﺨُﻄَﺎ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ﻳَﻬْﻮَﻯ ﻭَﻳَﺘَﻤَﻨَّﻰ ﻭَﻳُﺼَﺪِّﻕُ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﻔَﺮْﺝُ ﺃَﻭْ ﻳُﻜَﺬِّﺑُﻪُ

Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

Memandang wanita yang haram teranggap zina, karena seorang lelaki merasakan kenikmatan tatkala melihat keindahan si wanita. Hal ini akan menumbuhkan sebuah “rasa” di hati si lelaki, sehingga hatinya pun terpaut dan pada

akhirnya mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dengan si wanita. Tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath antara lawan jenis. Ikhtilath pun dilarang karena akan berujung kepada kejelekan.

Sumber : http://asysyariah.com/ikhtilat-antara-lawan-jenis/