Pertanyaan:
Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah Sunnah?
Jawaban:
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu milki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa: 3)
Dan praktek Rasulullah -sholallaahu’alaihi wasallam- itu sendiri, dimana beliau mengawini 9 wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (9 isteri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari 4 isteri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sanagat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhuan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu isteri saja, karena Allah berfirman,
“Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisa: 3).
Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemasalahatan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.
Fatwa Syaikh Bin Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 410-411, penerbit Darul Haq
Agustus 5, 2010 at 8:31 am
Jika istri kita… sudah tidak di cintai lagi…
padahal dia tidak mau di cerai….
dan kita berpoligami….
dan tidak dapat berlaku adil terhadap nafkah bathin….. (krn tidak cinta)…
Bagaimana hukum islam yg akan kita laksanakan,…??
Sukron..
Maashalamah
Agustus 5, 2010 at 1:29 pm
Afwan maksud antum apa? Kalo suami sudah bilang “cerai” sama istri berarti sah cerainya. Walaupun sang istri menolak untuk diceraikan.
Agustus 23, 2010 at 6:11 pm
afwan…..begitu mudahnya mengucapkan kata cerai hanya karena tidak cinta lagi,lalu apa gunanya menikah?apa menikah hanya terpaku pada masih cinta atau tdk cinta lagi?
Agustus 24, 2010 at 5:57 pm
Talaq di jatuhkan
Talaq satu dan rujuk//
talaq dua dan rujuk
Talaq tiga belum dijatuhkan…
Pertanyaannya, bila tdk diberinafkah bathin bgm hukumnya?
Agustus 25, 2010 at 9:36 am
Tentu saja berdosa, kan belum jatuh talaq tiganya. Yang berarti ikatan pernikahan anda masih sah.