Pertanyaan :

Fadhilatusy Syaikh, dari jawaban Anda tadi dapat saya pahami bahwa penguasa yang boleh diberontak adalah penguasa yang memaksa rakyatnya kepada syirik dan kekufuran. Dapatkah kita pahami dari penjelasan tersebut bahwa demi menjaga kemaslahatan umat tidak dibenarkan memberontak penguasa yang tidak berhukum dengan hukum syar’i namun ia tidak memaksa rakyatnya kepada kekufuran dan masih meyakini kelayakan syariat ?

Jawaban :

Jika demikian keadaan penguasa tersebut maka tidak dibenarkan memberontak pemerintahannya. Kewajiban kaum muslimin adalah menasihatinya. Para ulama harus kontinyu menasihatinya, dalam hal ini kewajiban ulama adalah harus menasihati penguasa nasihat demi nasihat, tahun demi tahun,bulan demi bulan, janganlah mereka berputus asa dan jangan pula mengatakan : “Kami telah memberi nasihat namun ia tidak mengacuhkannya !” Hendaknya mereka mencari metode yang terbaik dalam menyampaikan nasihat hingga penguasa tersebut mendengarnya atau satu hari kelak dengan izin Allah !

Dari sisi lainnya, para ulama juga harus berusaha membenahi keadaan masyarakat dengan mengajarkan syariat dan memahamkan Dienul Islam kepada mereka sehingga masyarakat tersebut menjadi masyarakat muslim yang shalih. Dengan cara demikian nilai-nilai kebaikan akan cepat tersebar di tengah kaum muslimin sehingga terciptalah masyarakat yang shalih dan beriman. Dengan demikian pula orang-orang fasik dan pelaku maksiat semakin terdesak dan tidak punya tempat. Dengan cara seperti itu pula para pelaku maksiat terpaksa menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan batinnya. Demikianlah kondisi masyarakat pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Itulah kondisi masyarakat muslim dari zaman ke zaman. Sedikit demi sedikit mengalami perubahan disebabkan penjajahan dan sebab-sebab lainnya sehingga sangat membutuhkan pembenahan kembali.

Adapun melakukan pemberontakan terhadap penguasa yang tidak berhukum dengan syariat namun tidak juga meyakini jeleknya syariat dan tidak mengajak dan memerintahkan rakyatnya kepada syirik dan kekufuran atau minimal ia diam,tidak menindak pelaku maksiat dan tidak pula mengganggu kaum muslimin di masjid-masjid mereka. Ia tidak menindak kedua belah pihak tersebut serta masih meyakini kebenaran Dienul Islam dan meyakini bahwa Islamlah yang layak memimpin. Akan tetapi ia belum bersedia dan belum membantu tegaknya syariat karena beberapa sebab yang menghalanginya, atau karena imannya atau jiwanya yang lemah, atau sebab-sebab lainnya seperti khawatir beberapa keputusan dan hukum akan terluput ditangannya dan yang lainnya, maka tentu saja tidak boleh melakukan pemberontakan terhadapnya. Bahkan selalu saya ulangi supaya terus menasihatinya dan berusaha menempuh berbagai cara dalam menyampaikan nasihat tersebut hingga pada suatu kelak penguasa itu dapat menerimanya.

Apabila masyarakat muslim yang shalih telah tercipta, masyarakat yang memiliki satu ideologi dan satu pedoman yaitu hanya menunjukkan ibadah kepada Allah semata dan menegakkan perintah-perintahNya, dan apabila kondisi yang ideal telah tercipta untuk menegakkan syariat maka boleh jadi penguasa itu sendirilah yang meminta supaya berada di atas pedoman mereka dan meninggalkan pelanggaran syariat yang dilakukannya ! Karena ia menyaksikan sendiri nilai-nilai kebaikan yang telah banyak tersebar.

Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Terbitan Darul Haq, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan