Dari Ummul Mukminin Ummu Habibah Ramlah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُهْرِ وَأَرْبَعًا بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum zhuhur dan empat rakaat setelah zhuhur, Allah mengharamkan baginya (siksa) neraka.”
HR. An-Nasa’i, no. 1811
Keutamaan seseorang yang senantiasa menjaga empat rakaat shalat rawatib sebelum shalat fardhu zhuhur dan empat rakaat setelah shalat fardhu zhuhur.
Empat rakaat qabliyah dikerjakan setelah masuk waktu shalat zhuhur sebelum dirinya mengerjakan shalat Zhuhur. Lantas, setelah menunaikan shalat fardhu Zhuhur, disusul kemudian dengan empat rakaat ba’diyah shalat sunnah rawatib.
(lebih…)